Penerimaan Mahasiswa dan/atau Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun 2020
Jenis: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa Kementerian/Lembaga membutuhkan Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai kompetensi yang spesifik di bidang statistisi, kepamongprajaan, keamanan siber dan persandian, keimigrasian dan pemasyarakatan, intelijen, serta transportasi;
bahwa untuk memenuhi kebutuhan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan seleksi terhadap calon Mahasiswa dan/atau Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun 2020;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penerimaan Mahasiswa dan/atau Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun 2020;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 60 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2020 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perindustrian
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17/M-IND/PER/2/2015
Penyelenggaraan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian Perindustrian
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22 Tahun 2021
Ketentuan Penjualan atau Pemindahtanganan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong Sisa
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 287.K/HK.02/MEM.S/2022
Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral