Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 62/KMA/SK/IV/2021

Kedudukan, Tugas, dan Tata Cara Pengangkatan Hakim Yustisial Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung


Ditetapkan pada tanggal 1 April 2021
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa hakim sebagai pelaku kekuasaan kehakiman harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, bertakwa, dan berakhlak mulia, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum;

  2. bahwa signifikansi profesionalitas hakim dalam menjalankan kekuasaan kehakiman dimaknai sebagai suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas, sehingga terbentuk pribadi yang senantiasa menjaga dan mempertahankan mutu pekerjaan, serta berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan kinerja untuk mencapai setinggi-tingginya mutu hasil pekerjaan, efektif dan efisien;

  3. bahwa sebagai upaya untuk menjamin profesionalitas hakim, di lingkungan Mahkamah Agung telah dibentuk Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan yang mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang hukum dan peradilan, serta pendidikan dan pelatihan tenaga teknis dan administrasi peradilan, yang dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya, Mahkamah Agung menugaskan hakim tingkat pertama dan hakim tingkat banding yang diperbantukan sebagai Hakim Yustisial pada Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan;

  4. bahwa untuk menjamin ketepatan tata kerja Hakim Yustisial Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan yang mencakup pemetaan kebutuhan, kedudukan, tugas dan fungsi, persyaratan pengangkatan, serta kepesertaan hakim dan aparatur pengadilan dalam pendidikan dan pelatihan, maka perlu disusun pengaturan tentang Tata Kerja Hakim Yustisial;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Kedudukan, Tugas, dan Tata Cara Pengangkatan Hakim Yustisial Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia/Kepala Badan Pembina Badan Usaha Milik Negara Nomor KEP-23/M-BUMN/1998 tentang Kewajiban Pelaporan Dalam Rangka Keterbukaan Bagi Anggota Direksi, Komisaris Serta Pejabat Setingkat Di Bawah Direksi Pada Badan Usaha Milik Negara Yang Berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO)


Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi untuk Kontrak Kerja Sama yang Akan Berakhir


Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura


Tindakan Karantina Terhadap Pemasukan Obat Ikan Jenis Sediaan Biologik ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia


Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika