Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.115/M.PPN/HK/07/2022

Penetapan Rencana Aksi Satu Data Indonesia Tahun 2022-2024


Ditetapkan pada tanggal 29 Juli 2022
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (5) dan 30 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu disusun Rencana Aksi Satu Data Indonesia.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah dilaksanakan Forum Satu Data Indonesia Tingkat Pusat dalam rangka penentuan Rencana Aksi Satu Data Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tata Kerja Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Pusat.

  3. bahwa penentuan Rencana Aksi Satu Data Indonesia Tahun 2022-2024 adalah sebagaimana disepakati dalam Berita Acara Forum Satu Data Indonesia Tingkat Pusat Nomor 003/BA/SDI/06/2022 tentang Kesepakatan Dokumen Rencana Aksi Satu Data Indonesia Tahun 2022-2024.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Penetapan Rencana Aksi Satu Data Indonesia Tahun 2022-2024.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara


Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun Anggaran 2024


Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penugasan Bupati/Wali Kota dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2023


Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak


Standar Pelayanan Teknik Kardiovaskuler