Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2014

Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba


Berita Negara Tahun 2014 Nomor 1807

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas di bidang penyuluhan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan untuk meningkatkan kinerja organisasi perlu ditetapkan jabatan fungsional Penyuluh Narkoba;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia


Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Kamus Kompetensi Teknis Bidang Pendidikan dan Kebudayaan


Standar Pelayanan bagi Anak yang Menjadi Korban atau Pelaku Pornografi


Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kantor Kesehatan Pelabuhan