Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara
Ditetapkan: 31 Agustus 2021
Jenis: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2024
Jabatan Fungsional di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara
Konsiderans
bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas analisis di bidang pengembangan kompetensi aparatur sipil negara, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan jabatan fungsional analis pengembangan kompetensi aparatur sipil negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2019
Pakaian Dinas Pejabat Fungsional Pengantar Kerja
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 68 Tahun 2022
Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Kepulauan Babar Provinsi Maluku
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42 Tahun 2024
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Museum dan Cagar Budaya pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/12/PADG/2021
Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Malaysia Menggunakan Rupiah dan Ringgit melalui Bank