Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2017

Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 11 Desember 2017
Jenis: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1835

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2023
    Jabatan Fungsional di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk pengembangan karier, peningkatan kinerja dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di bidang pengawasan keteknikan atas pelaksanaan kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik dan usaha jasa penunjang tenaga listrik;

  2. bahwa Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 21/KEP/M.PAN/4/2002 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan tuntutan tugas jabatan Inspektur Ketenagalistrikan saat ini sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik


Rencana Pembangunan Industri Provinsi Papua Barat Tahun 2023-2043


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Republik Guatemala


Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Investasi Pemerintah


Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar