Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2014

Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian dan Angka Kreditnya


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 16 Oktober 2014
Jenis: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas pengelolaan standar ukuran dan laboratorium Metrologi Legal, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian dan Angka Kreditnya;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian dan Angka Kreditnya;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Hibah


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional


Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/6780/2021 tentang Pemberian Imunisasi Pneumokokus Konyugasi (PCV)


Kota Padang Panjang di Provinsi Sumatera Barat