Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2019

Pengelolaan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 25 Juli 2019
Jenis: Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 998
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam menjalankan fungsi konstitusionalnya, diperlukan adanya dukungan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;

  2. bahwa agar dukungan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat terlaksana dengan efektif dan efisien diperlukan adanya pengaturan mengenai pengelolaan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota;

  3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 304 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, perlu membentuk Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat tentang Pengelolaan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;

  4. bahwa Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia masih belum dapat mengatasi permasalahan dan perkembangan kebutuhan dalam pengelolaan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sehingga perlu diganti;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat tentang Pengelolaan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Laksana Uji Bioekivalensi


Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Perdagangan


Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank


Sumpah atau Janji di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Pencabutan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan dan Uraian Tugas di Lingkungan Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan dan Uraian Tugas di Lingkungan Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, dan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan dan Uraian Tugas di Lingkungan Kantor Pencarian dan Pertolongan