Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2017

Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 25 Januari 2017
Jenis: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2023
    Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pengembangan profesionalisme pegawai negeri sipil dalam melaksanakan tugas di bidang pengujian perangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur dan untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Kota Bogor


Kontribusi Pemerintah pada Organisasi Internasional Nonpemerintah Bidang Kesehatan


Laporan Bank Peserta Penjaminan Simpanan


Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia