Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2020

Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen


Berita Negara Tahun 2020 Nomor 315

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam pengelolaan pemberian dukungan penyelenggaraan intelijen, perlu dibentuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen di Badan Intelijen Negara;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah


Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas


Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian


Penyelenggaraan Assessment Center Kepolisian Negara Republik Indonesia


Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen