Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 65 Tahun 2015

Penyelenggaraan Kegiatan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka


Ditetapkan: 13 Februari 2015
Jenis: Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pengibaran Bendera Pusaka merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Negara Republik Indonesia, sebagai momentum sejarah yang harus diperingati oleh seluruh bangsa Indonesia;

  2. bahwa untuk menumbuhkan dan memantapkan nilai-nilai kebangsaan, persatuan dan kesatuan, cinta tanah air, serta rela berkorban untuk bangsa dan Negara, pengibaran Bendera Pusaka dilakukan oleh putra putri terbaik dari seluruh Indonesia yang tergabung dalam Pasukan Pengibar Bendera Pusaka;

  3. bahwa Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 0033 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka perlu mencantumkan secara utuh landasan historis dan sistem seleksi yang mampu mencetak anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang berkualitas sehingga perlu diganti dengan Peraturan Menteri yang baru;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara


Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Provinsi Jawa Tengah


Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan


Logo dan Tunggul Unit Pelaksana Teknis Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dan Basarnas Spesial Grup


Pedoman Teknis Dalam Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota