Penyelenggaraan Kegiatan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka
Jenis: Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa pengibaran Bendera Pusaka merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Negara Republik Indonesia, sebagai momentum sejarah yang harus diperingati oleh seluruh bangsa Indonesia;
bahwa untuk menumbuhkan dan memantapkan nilai-nilai kebangsaan, persatuan dan kesatuan, cinta tanah air, serta rela berkorban untuk bangsa dan Negara, pengibaran Bendera Pusaka dilakukan oleh putra putri terbaik dari seluruh Indonesia yang tergabung dalam Pasukan Pengibar Bendera Pusaka;
bahwa Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 0033 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka perlu mencantumkan secara utuh landasan historis dan sistem seleksi yang mampu mencetak anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang berkualitas sehingga perlu diganti dengan Peraturan Menteri yang baru;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 35 Tahun 2024
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Semarang Tahun 2025
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 49 Tahun 2023
Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Australia
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 13 Tahun 2023
Petunjuk Teknis Komite Keamanan Bandar Udara
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 294 Tahun 2020
Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru