Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 4 Tahun 2023

Pemberian Penghargaan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga


Ditetapkan: 4 Juli 2023
Jenis: Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pemberian penghargaan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga merupakan bentuk apresiasi atas kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugas pada organisasi serta berjasa kepada bangsa dan negara.

  2. bahwa untuk melaksanakan pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta berdasarkan ketentuan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 231 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, perlu mengatur mengenai bentuk penghargaan dan tata cara pemberian penghargaan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pemberian Penghargaan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil


Instrumen Akreditasi Program Studi pada Program Sarjana Lingkup Sains Alam dan Ilmu Formal


Penarikan dan Pemusnahan Obat Tradisional yang Tidak Memenuhi Persyaratan


Pakaian Dinas Pejabat Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja


Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota