Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 2 Tahun 2024

Standar Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga Cabang Olahraga Angkat Besi


Ditetapkan: 2 April 2024
Jenis: Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk pembinaan dan pengembangan olahraga cabang olahraga angkat besi, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat bertanggung jawab dalam penyediaan prasarana olahraga dan sarana olahraga cabang olahraga angkat besi.

  2. bahwa untuk menjamin kelayakan prasarana olahraga dan sarana olahraga cabang olahraga angkat besi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan standar prasarana olahraga dan sarana olahraga cabang olahraga angkat besi.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, standar prasarana olahraga dan sarana olahraga diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Olahraga.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Standar Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga Cabang Olahraga Angkat Besi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara


Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi


Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah


Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 50.000 (Lima Puluh Ribu) Tahun Emisi 2022


Pengertian Pasal 117 Kompilasi Hukum Islam