Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2014

Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing


Ditetapkan: 22 September 2014
Jenis: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan efektifitas upaya perlindungan kepentingan masyarakat jasa konstruksi nasional terhadap kehadiran Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing, perlu dilakukan perbaikan terhadap pedoman persyaratan pemberian izin perwakilan badan usaha jasa konstruksi asing;

  2. bahwa pedoman persyaratan pemberian izin perwakilan badan usaha jasa konstruksi asing sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 05/PRT/M/2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Kaji Ulang Standar Nasional Indonesia


Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk


Penugasan Pelaksanaan Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2024


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Ortopedi dan Traumatologi Subspesialis Cedera Olahraga