Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Ditetapkan: 31 Maret 2021
Jenis: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6 Tahun 2025
Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa, Pelaksanaan Pengawasan, dan Pengenaan Sanksi pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kejaksaan Nomor 13 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Kejaksaan Nomor PER-002/A/JA/04/2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1495/2023
Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Kesehatan Jiwa
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 18 Tahun 2024
Penugasan Pegawai Negeri Sipil sebagai Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.02/2021
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan
Peraturan Gubernur Bali Nomor 72 Tahun 2022
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali
