Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 41/PRT/M/2015

Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan


Ditetapkan: 4 September 2015
Jenis: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Subspesialis Pulmonologi Intervensi dan Kegawatdaruratan Napas


Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat


Perkara yang Diperiksa Menurut Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan Dalam Hal Ancaman Dendanya Lebih Dari Rp. 7.500,-


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara


Tata Cara Pembentukan Kelurahan