Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 812/MENKES/PER/VII/2010

Penyelenggaraan Pelayanan Dialisis pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan dengan Peraturan Menteri Kesehatan


Ditetapkan: 7 Juli 2010
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mendekatkan akses dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, perlu membuka kesempatan kepada masyarakat untuk berperan serta aktif dalam pembangunan kesehatan di antaranya melalui penyelenggaraan pelayanan dialisis.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu mengatur Penyelenggaraan Pelayanan Dialisis pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan dengan Peraturan Menteri Kesehatan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Pemerintah Kota Batam


Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo


Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Pada Usia Anak


Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Sistem Komunikasi Microwave Link