Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2022

Indeks dan Penilaian Implementasi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara


Ditetapkan: 31 Agustus 2022
Jenis: Peraturan Badan Kepegawaian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 48 dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu mengatur indeks dan penilaian implementasi norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen Aparatur Sipil Negara;

  2. bahwa untuk menjamin keseragaman dalam penilaian implementasi norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen Aparatur Sipil Negara, perlu memberikan dasar dan pedoman dalam penilaian implementasi norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen Aparatur Sipil Negara secara nasional;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Indeks dan Penilaian Implementasi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Kompetensi Auditor di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia


Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar


Bentuk, Susunan, dan Ukuran Stempel Dinas di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia


Penegakan Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Dewan Pengawas, Pimpinan, Dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi


Hak Keuangan Dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri