Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol
Jenis: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 7A Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, pada jalan tol disediakan tempat istirahat dan pelayanan yang untuk penyelenggaraannya perlu diatur dengan pedoman
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 96 Tahun 2022
Tata Kelola Keramba Jaring Apung di Kawasan Waduk Cirata, Waduk Saguling, dan Waduk Jatiluhur
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 88/KMA/SK/V/2016
Pembentukan Kelompok Kerja Perempuan dan Anak Mahkamah Agung Republik Indonesia
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2015
Pedoman Retensi Arsip Sektor Kesejahteraan Rakyat Urusan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 3 Tahun 2022
Nomor Registrasi Usaha Bahan Bakar Minyak