Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24/PRT/M/2014

Pedoman Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Jasa Konstruksi


Ditetapkan: 31 Desember 2014
Jenis: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi, Pemerintah mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam pembinaan jasa konstruksi melalui penetapan kebijakan pengembangan sumber daya manusia bidang jasa konstruksi;

  2. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia bidang jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada huruf a diperlukan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Jasa Konstruksi;

  3. bahwa dalam rangka pelaksanaan pelatihan berbasis kompetensi sebagaimana dimaksud pada huruf b diperlukan pedoman Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Jasa Konstruksi;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu ditetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Jasa Konstruksi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum


Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama


Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal


Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali


Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia