Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-13/BC/2021 Tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas Perangkat Telekomunikasi dalam Pemberitahuan Pabean
Jenis: Peraturan Direktur Jenderal
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-13/BC/2021
Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas Perangkat Telekomunikasi dalam Pemberitahuan Pabean - Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-7/BC/2023
Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-13/BC/2021 Tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas Perangkat Telekomunikasi dalam Pemberitahuan Pabean
Konsiderans
bahwa ketentuan mengenai tata cara pemberitahuan dan pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-13/BC/2021 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas Perangkat Telekomunikasi dalam Pemberitahuan Pabean.
bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan dan pengawasan atas impor perangkat telekomunikasi yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut, perlu menyempurnakan tata cara pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas perangkat telekomunikasi.
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, perangkat telepon seluler mengalami perubahan klasifikasi.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-13/BC/2021 Tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas Perangkat Telekomunikasi dalam Pemberitahuan Pabean.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 7 Tahun 2020
Rencana Induk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Tahun 2020-2024
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum
Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/1017/KPTS/2022
Penetapan Upah Minimum Kota Tebing Tinggi Tahun 2023
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/19/PADG/2021
Penyelenggaraan Aplikasi Layanan Bank Indonesia
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2022
Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Pangandaran