Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 4 Tahun 2022

Rencana Kerja (Work Plan) Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia Tahun 2022


Ditetapkan: 24 Maret 2022
Jenis: Peraturan Sekretaris Kabinet

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka melaksanakan Reformasi Birokrasi Sekretariat Kabinet Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Kabinet tentang Rencana Kerja (Work Plan) Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia Tahun 2022;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah


Lokasi Prioritas Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut


Izin Pembebasan dari Kewajiban Membayar Biaya Perkara Pidana


Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Perencana Keuangan


Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia