Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2020

Pengalihan Alur Sungai


Ditetapkan pada tanggal 26 Agustus 2020
Jenis: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 964

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Pasal 10 huruf d Undang-undang 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memiliki tugas mengelola wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai strategis nasional;

  2. bahwa sebagai salah satu bentuk pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat perlu mengatur pedoman pelaksanaan pengalihan alur sungai agar dapat tetap menjaga kelestarian dan fungsi sungai;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pengalihan Alur Sungai;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bogor 2011-2031


Pengelolaan Sampah Berbasis Budaya


Pencabutan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.65/Menhut-II/2013 tentang Policy Advisor Bidang Kehutanan pada Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Kegiatan Pertambangan Operasi Produksi


Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil


Pedoman Penanganan Pengaduan Berbasis Whistleblowing System di Lingkungan Badan Keamanan Laut