Tata Cara Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai
Jenis: Peraturan Direktur Jenderal
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum, meningkatkan pengawasan dan pelayanan di bidang cukai, serta untuk menyelaraskan ketentuan penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai, perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.04/2014 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran dan Pengangkutan Barang Kena Cukai, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Cara Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Gubernur Jambi Nomor 953/KEP.GUB/DISNAKERTRANS-3.3/2024
Penetapan Upah Minimum Provinsi Jambi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Jambi Tahun 2025
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15 Tahun 2020
Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik
Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1194 Tahun 2022
Beasiswa Pendidikan Anak Para Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Tahun Anggaran 2022
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2021
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Metrolog Melalui Penyesuaian/Inpassing