Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2021

Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur


Status: Dicabut Sebagian
Ditetapkan: 19 Januari 2021
Jenis: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Pencabutan Sebagian:

  1. Ketentuan yang mengatur pelaksanaan kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam Penyediaan Infrastruktur pekerjaan umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur dicabut dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur Pekerjaan Umum

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Aksi Daerah Pengembangan Kota Layak Anak Tahun 2022-2026


Pedoman Penanganan Pemanfaatan Tenaga Asing Dalam Kerangka Kerja Sama Teknik Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Perindustrian


Pembentukan Kelompok Kerja Pemberian Ganti Kerugian Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum


Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman dan Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman