Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 99 Tahun 2014

Rumah Budaya/Pusat Kebudayaan Indonesia di Luar Negeri


Ditetapkan pada tanggal 22 September 2014
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 1405
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka menunjang program diplomasi budaya di luar negeri perlu dioptimalkan fungsi-fungsi ruang publik melalui Rumah Budaya/Pusat Kebudayaan Indonesia;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Rumah Budaya/Pusat Kebudayaan Indonesia di Luar Negeri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kelima atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan


Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan


Pelaksanaan Penilaian Layanan Lembaga Rehabilitasi pada Lembaga Rehabilitasi Narkotika Komponen Masyarakat