Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 99 Tahun 2014

Rumah Budaya/Pusat Kebudayaan Indonesia di Luar Negeri


Ditetapkan: 22 September 2014
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka menunjang program diplomasi budaya di luar negeri perlu dioptimalkan fungsi-fungsi ruang publik melalui Rumah Budaya/Pusat Kebudayaan Indonesia;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Rumah Budaya/Pusat Kebudayaan Indonesia di Luar Negeri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penanganan Konflik Kepentingan


Pedoman Pemutakhiran Data Mandiri Pegawai Negeri Sipil pada Sistem Informasi Kepegawaian di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional


Perubahan Kedua atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2011 tentang Likuidasi Bank


Pengiriman Berkas Perkara Kasasi Pidana Yang Terdakwanya Berada Dalam Tahanan


Sistem Kerja di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional