Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22/PERMENTAN/PK.110/6/2017

Pendaftaran dan Peredaran Pakan


Ditetapkan pada tanggal 2 Juni 2017
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 797

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan Peraturan Menteri Nomor 19/Permentan/OT.140/4/2009 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pakan, telah diatur mengenai pendaftaran pakan;

  2. bahwa dalam perkembangannya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.140/4/2009 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pakan, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pendaftaran dan Peredaran Pakan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Kearsipan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi


Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore on the Realignment of the Boundary between the Jakarta Flight Information Region and the Singapore Flight Information Region)


Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-027/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset


Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Transportasi Jakarta untuk Pembangunan, Revitalisasi, Pengoperasian dan Pemeliharaan Halte dan Fasilitas Pendukung Lainnya dalam Rangka Integrasi Transportasi Umum


Tata Cara Penyegelan dalam Pelaksanaan Pemeriksaan