
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2021
Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun
Jenis: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2023
Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1 Tahun 2021
Program Penguatan Kapasitas Penelitian Berbasis Mobilitas Sumber Daya Manusia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2020
Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional