
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/PRT/M/2019
Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu
Jenis: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa upaya pencegahan korupsi perlu dilakukan secara lebih optimal sehingga dibutuhkan upaya konsolidasi yang lebih efektif sebagai inisiatif pencegahan korupsi oleh kementerian, lembaga, Komisi Pemberantasan Korupsi, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera;
bahwa untuk mewujudkan upaya pencegahan korupsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan peningkatan pemantauan dan pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak melalui Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam rangka pemberian izin untuk Layanan Publik Tertentu di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015, semua kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian harus melaksanakan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi yang salah satu aksinya harus menerbitkan peraturan yang mensyaratkan konfirmasi status wajib pajak dalam pemberian layanan publik kriteria tertentu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 24 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak Pembina, Sekolah Dasar Negeri, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2023
Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2023
Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Penghasilan Royalti yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menerapkan Penghitungan Pajak Penghasilan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto