Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/PRT/M/2019

Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 18 September 2019
Jenis: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2025
    Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Industri Hijau untuk Industri Pertenunan yang Menggunakan Alat Tenun Mesin


Penyelenggaraan Program Pendidikan Berkelanjutan Bagi Wakil Manajer Investasi


Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2023


Harmonisasi Sistem Pemeriksaan dan Sertifikasi pada Kapal Berbendera Indonesia


Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Kementerian Perdagangan