Tata Cara Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran melalui Whistleblowing System di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Jenis: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, perlu diberikan akses kepada masyarakat dan pegawai aparatur sipil negara untuk menyampaikan laporan mengenai terjadinya dugaan pelanggaran di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran melalui Whistleblowing System di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2023
Pembentukan Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2014
Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2019
Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit, serta Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2023
Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman Kepada Pemerintah Daerah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/5/PBI/2008
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/6/PBI/2003 tentang Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri