Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Kamar Hotel Praktik Berdasarkan Kondisi Tertentu pada Perguruan Tinggi Pariwisata di Lingkungan Kementerian Pariwisata
Jenis: Peraturan Menteri Pariwisata
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pariwisata, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Kamar Hotel Praktik Berdasarkan Kondisi Tertentu pada Perguruan Tinggi Pariwisata di Lingkungan Kementerian Pariwisata;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1359/NAKERTRAN/2022
Upah Minimum Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2023
Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 44 Tahun 2023
Pencairan Dana dalam Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2023
Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 5 Tahun 2023
Pencabutan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengenaan Denda Keterlambatan Pemberitahuan Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan
Peraturan Komisi Yudisial Nomor 6 Tahun 2011
Pedoman dan Tata Cara Kerja Sama antar Lembaga Komisi Yudisial Republik Indonesia