
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.03/2023
Perubahan Kegiatan Usaha Bank Perekonomian Rakyat Menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Menimbang:
Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64/POJK.03/2016 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional menjadi Bank Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 295, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5985), serta dalam rangka penyelarasan dengan ketentuan terkini dan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam proses perizinan atas perubahan kegiatan usaha Bank Perekonomian Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah, perlu untuk mengatur ketentuan mengenai perubahan kegiatan usaha Bank Perekonomian Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2011
Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1974
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1975 tentang Perkawinan
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007
Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2020
Pedoman Pakaian Dinas Lapangan bagi Petugas Operasional yang Menyelenggarakan Fungsi Perhubungan Darat