Penempatan Asisten Ombudsman Republik Indonesia dalam Kelompok Keasistenan Ombudsman Republik Indonesia
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dengan Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 032/ORI-SK/II/2019 Tanggal 7 Februari 2019 telah ditetapkan Pengangkatan Asisten Ombudsman Republik Indonesia dalam Kelompok Keasistenan Ombudsman Republik Indonesia.
bahwa dengan adanya perubahan dan penambahan Asisten Ombudsman Republik Indonesia dalam Kelompok Keasistenan, sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Ketua Ombudsman tentang Penempatan Asisten Ombudsman Republik Indonesia dalam Kelompok Keasistenan Ombudsman Republik Indonesia.,
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 2023
Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2012 tentang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2011
Kode Etik Pelayan Publik dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2020
Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah