Standar Usaha Lapangan Golf
Jenis: Peraturan Menteri Pariwisata
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata perlu diatur mengenai Standar Usaha Pariwisata;
bahwa dalam rangka peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan serta daya saing Usaha Lapangan Golf, maka penyelenggaraan Usaha Lapangan Golf wajib memenuhi standar usaha;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Standar Usaha Lapangan Golf;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023
Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27/PERMEN-KP/2018
Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Produksi Garam
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2015
Pedoman Pakaian Dinas, Atribut, dan Kelengkapan Pengawas Ketenagakerjaan
Peraturan Ombudsman Nomor 44 Tahun 2020
Rencana Strategis Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2020-2024