Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 5 Tahun 2015

Penyesuaian Nomenklatur Pada Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif


Ditetapkan pada tanggal 28 Januari 2015
Jenis: Peraturan Menteri Pariwisata
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 163
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara, dan telah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata, nama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif diubah menjadi Kementerian Pariwisata;

  2. bahwa dalam rangka mengisi kekosongan hukum dan peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan perlu memberlakukan beberapa Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Penyesuaian Nomenklatur Pada Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Umum Pengawasan Intern Program Lintas Sektoral


Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan


Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri Dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik