Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/9/PBI/2017

Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 19 Juli 2017
Jenis: Peraturan Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 12 Tahun 2023
    Penerbitan Instrumen Pasar Uang dan Transaksi Pasar Uang

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa tujuan Bank Indonesia mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah;

  2. bahwa untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah, yang perlu didukung oleh pasar keuangan yang likuid dan efisien, termasuk di dalamnya pasar uang;

  3. bahwa Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan pasar uang;

  4. bahwa untuk mencapai pasar keuangan yang likuid dan efisien dibutuhkan pengembangan instrumen pasar uang yang dapat ditransaksikan oleh pelaku pasar uang;

  5. bahwa surat berharga komersial merupakan salah satu instrumen pasar uang yang perlu dikembangkan untuk memberikan fleksibilitas pengelolaan likuiditas pelaku pasar uang dan mendorong pembiayaan ekonomi nasional;

  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak


Prosedur Teknis Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan bagi Orang Asing Eks Warga Negara Indonesia dan Keluarganya Pemegang Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan


Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan bagi Pegawai Negeri Sipil Tentara Nasional Indonesia


Pencabutan 5 (Lima) Peraturan Badan Standardisasi Nasional


Penambahan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Len Industri