Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/9/PBI/2017

Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 19 Juli 2017
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 164
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6100

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 12 Tahun 2023
    Penerbitan Instrumen Pasar Uang dan Transaksi Pasar Uang

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa tujuan Bank Indonesia mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah;

  2. bahwa untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah, yang perlu didukung oleh pasar keuangan yang likuid dan efisien, termasuk di dalamnya pasar uang;

  3. bahwa Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan pasar uang;

  4. bahwa untuk mencapai pasar keuangan yang likuid dan efisien dibutuhkan pengembangan instrumen pasar uang yang dapat ditransaksikan oleh pelaku pasar uang;

  5. bahwa surat berharga komersial merupakan salah satu instrumen pasar uang yang perlu dikembangkan untuk memberikan fleksibilitas pengelolaan likuiditas pelaku pasar uang dan mendorong pembiayaan ekonomi nasional;

  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Gerakan Membangun Desa


Pedoman Pengenaan Sanksi Denda Pelanggaran Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat


Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar


Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji


Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik