
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 16 Tahun 2015
Standar Usaha Gelanggang Renang
Jenis: Peraturan Menteri Pariwisata
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata perlu diatur mengenai standar usaha pariwisata;
bahwa dalam rangka peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan serta daya saing usaha Gelanggang Renang, maka penyelenggaraan usaha Gelanggang Renang wajib memenuhi standar usaha;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Standar Usaha Gelanggang Renang;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2017
Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional
Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 238/KEP/E1/2022
Panduan Penguatan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam Pelayanan Keluarga Berencana Metode Kontrasepsi Jangka Panjang
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010
Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2017
Dokumen Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2014
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri, dan Pejabat Tertentu