Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 14 Tahun 2015

Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pariwisata


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 8 Oktober 2015
Jenis: Peraturan Menteri Pariwisata

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 3 Tahun 2024
    Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi melalui gratifikasi di lingkungan Kementerian Pariwisata, perlu dilakukan pengendalian terhadap penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pariwisata;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pariwisata;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Ketelitian Peta Dasar


Pengembangan Taman Bumi (Geopark)


Pencabutan Beberapa Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia dan Surat Edaran Bank Indonesia Mengenai Prinsip Kehati-Hatian Perbankan


Penyediaan Tenaga Teknis yang Kompeten di Bidang Perdagangan Jasa