Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 7 Tahun 2024

Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Usaha Ekonomi Kreatif


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mengembangkan ekonomi kreatif berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, perlu dibentuk unit pelaksana teknis untuk memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif.

  2. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Balai Pengembangan Usaha Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tanggal 18 Desember 2023.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Usaha Ekonomi Kreatif.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah


Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Tomini


Penyelenggaraan Persandian di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Standar dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan


Penugasan kepada Perseroan Terbatas Jasa dan Kepariwisataan Jabar (Perseroda) dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif melalui Pasar Kreatif Jawa Barat