Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Ditetapkan: 24 Agustus 2012
Jenis: Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023
Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara
Konsiderans
bahwa berdasarkan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, dalam rangka membantu Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dalam melaksanakan tugasnya mewujudkan pengawasan yang efektif, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN wajib membentuk Komite Audit dan dapat membentuk komite lain yang ditetapkan oleh Menteri;
bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai komite audit dan komite lain telah ditetapkan, terakhir berdasarkan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-10/MBU/2012 tanggal 24 Juli 2012 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara;
bahwa dalam rangka untuk lebih meningkatkan peran organ pendukung Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN, perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan mengenai Komite Audit dan Komite Lain serta Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN lainnya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, serta memperhatikan ketentuan Pasal 70 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003, Pasal 73 dan Pasal 74 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005, serta Pasal 18 ayat (4) Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-01/MBU/2011, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara BUMN tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2020
Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2017 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 124 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2017 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2018
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri
Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/III/2976/2022
Standar Minimal Izin usaha Laboratorium Medis
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1060 Tahun 2024
Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024