Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-12/MBU/2012

Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 24 Agustus 2012
Jenis: Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023
    Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, dalam rangka membantu Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dalam melaksanakan tugasnya mewujudkan pengawasan yang efektif, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN wajib membentuk Komite Audit dan dapat membentuk komite lain yang ditetapkan oleh Menteri;

  2. bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai komite audit dan komite lain telah ditetapkan, terakhir berdasarkan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-10/MBU/2012 tanggal 24 Juli 2012 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara;

  3. bahwa dalam rangka untuk lebih meningkatkan peran organ pendukung Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN, perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan mengenai Komite Audit dan Komite Lain serta Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN lainnya;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, serta memperhatikan ketentuan Pasal 70 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003, Pasal 73 dan Pasal 74 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005, serta Pasal 18 ayat (4) Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-01/MBU/2011, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara BUMN tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2017 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 124 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2017 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri


Penetapan Pejabat Penerbit Surat Keterangan Asal


Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024