Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/2010

Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2010 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 27 Oktober 2010
Jenis: Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-2/MBU/03/2023
    Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor : PER-02/MBU/2010 tanggal 23 Juli 2010 telah ditetapkan tata cara penghapusbukuan dan pemindahtanganan aktiva tetap BUMN;

  2. bahwa agar implementasi Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor : PER-02/MBU/2010 dapat dilaksanakan secara baik dan sinkron, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan beberapa pasal dalam Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor : PER-02/MBU/2010;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor : PER-02/MBU/2010 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penempatan Pedagang Pasca Revitalisasi Pasar Ciputat


Pendaftaran Usaha dan Permohonan Izin Usaha Perfilman


Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Pangan Nasional