Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2018

Pelindungan Warga Negara Indonesia di Luar Negeri


Ditetapkan: 19 September 2018
Jenis: Peraturan Menteri Luar Negeri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pelindungan kepada Warga Negara Indonesia di luar negeri dilakukan dengan mempertimbangkan asas umum pemerintahan negara yang baik;

  2. bahwa Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 04 Tahun 2008 tentang Pelayanan Warga pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Pelindungan Warga Negara Indonesia di Luar Negeri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pelaksanaan Pengubahan dan/atau Penambahan Nomenklatur Jabatan Pelakasana Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Instansi Pemerintah


Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Perjalanan Dinas di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Medik Veteriner dan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner


Tahapan dan Tata Cara Pembuatan Perjanjian Perdagangan Internasional


Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023