Perubahan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penilaian Usulan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
Jenis: Peraturan Menteri Luar Negeri
Menimbang:
bahwa untuk meningkatkan efektivitas tata kelola pemberian hibah kepada pemerintah asing/lembaga asing serta untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing, perlu mengubah beberapa ketentuan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penilaian Usulan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penilaian Usulan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2015
Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
Pembentukan Kabupaten Sarmi, Keerom, Sorong Selatan, Raja Ampat, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Tolikara, Waropen, Kaimana, Boven Digoel, Mappi, Asmat, Teluk Bintuni, dan Teluk Wondama
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 78/PERMEN-KP/2020
Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset dan Observasi Laut
Peraturan Kejaksaan Nomor 2 Tahun 2020
Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia