Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Jenis: Peraturan Menteri Luar Negeri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dengan semakin meningkatnya intensitas hubungan kerja sama luar negeri, perkembangan politik di masing-masing negara akreditasi, dan untuk mendukung kebijakan Pemerintah Republik Indonesia, perlu dilakukan penguatan organisasi Perwakilan Republik Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan berdasarkan pertimbangan efisiensi dan optimalisasi kerja, serta mendukung tugas dan fungsi Perwakilan Republik Indonesia, perlu dilakukan penetapan wilayah rangkapan baru, perubahan nama ibukota tempat Perwakilan Republik Indonesia berkedudukan serta formasi susunan organisasi Perwakilan Republik Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2022
Peta Proses Bisnis Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2024
Kontribusi Pemerintah pada Organisasi Internasional Nonpemerintah Bidang Kesehatan
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 225 Tahun 2023
Kios Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan (Kios SIAPkerja)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.25/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018
Pedoman Penetapan Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia