Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 11 Tahun 2020

Tim Perizinan dan Tata Cara Penjatuhan Sanksi bagi Organisasi Kemasyarakatan yang Didirikan oleh Warga Negara Asing


Ditetapkan pada tanggal 3 Juni 2020
Jenis: Peraturan Menteri Luar Negeri
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 585
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang Didirikan oleh Warga Negara Asing, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Tim Perizinan dan Tata Cara Penjatuhan Sanksi bagi Organisasi Kemasyarakatan yang Didirikan oleh Warga Negara Asing;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Yayasan Pra Juwana Indonesia


Riset dan Inovasi Daerah


Program Penyusunan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2023


Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Balai Besar dan Balai Riset dan Standardisasi Industri di Lingkungan Kementerian Perindustrian


Tata Cara Pengadaan Badan Usaha melalui Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha di Ibu Kota Nusantara