Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri


Ditetapkan pada tanggal 30 Oktober 2023
Jenis: Peraturan Menteri Luar Negeri
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 884

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2021
    Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri
  2. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan organisasi Kementerian Luar Negeri yang lebih efektif dan efisien serta mendukung kinerja Kementerian Luar Negeri perlu dilakukan perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Luar Negeri.

  2. bahwa Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri perlu disesuaikan dengan kebutuhan hukum dan organisasi, sehingga perlu diubah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Pembuatan Penetapan Eks Pasal 71 ayat (2) dan Akta Cerai Eks Pasal 84 ayat (4) Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 1989


Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042


Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Inspektorat Daerah


Perubahan Bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Tangerang Selatan Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Investasi Tangerang Selatan