Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2020
Tata Cara Penanganan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
Jenis: Peraturan Menteri Luar Negeri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 dan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana, permintaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana yang diajukan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada pemerintah negara asing maupun permintaan yang diajukan oleh pemerintah negara asing kepada Pemerintah Republik Indonesia dilakukan secara langsung atau melalui saluran diplomatik;
bahwa permintaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana yang dilakukan melalui saluran diplomatik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana disampaikan kepada Kementerian Luar Negeri;
bahwa untuk meningkatkan koordinasi dalam penanganan permintaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana di lingkungan Kementerian Luar Negeri secara tertib, tepat, efektif, dan efisien, perlu mengatur mengenai tata cara penanganan permintaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Tata Cara Penanganan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana di Lingkungan Kementerian Luar Negeri;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 14/DSN-MUI/IX/2000
Sistem Distribusi Hasil Usaha dalam Lembaga Keuangan Syari’ah
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 16 Tahun 2023
Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023-2026
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2021
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui Penyesuaian/Inpassing
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.04/2020
Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 33/KM.10/2023
Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 28 Juni 2023 sampai dengan 04 Juli 2023