Tata Cara Penanganan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
Jenis: Peraturan Menteri Luar Negeri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 dan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana, permintaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana yang diajukan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada pemerintah negara asing maupun permintaan yang diajukan oleh pemerintah negara asing kepada Pemerintah Republik Indonesia dilakukan secara langsung atau melalui saluran diplomatik;
bahwa permintaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana yang dilakukan melalui saluran diplomatik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana disampaikan kepada Kementerian Luar Negeri;
bahwa untuk meningkatkan koordinasi dalam penanganan permintaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana di lingkungan Kementerian Luar Negeri secara tertib, tepat, efektif, dan efisien, perlu mengatur mengenai tata cara penanganan permintaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Tata Cara Penanganan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana di Lingkungan Kementerian Luar Negeri;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 29 Tahun 2024
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum Golongan Pokok Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Bidang Pondok Wisata (Homestay)
Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 170 Tahun 2024
Peta Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/33/PBI/2009
Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.05/2020
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2021
Pedoman Imbalan Jasa bagi Kurator dan Pengurus