Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026

Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2026-2029


Ditetapkan: 9 Februari 2026
Berlaku: 9 Februari 2026
Jenis: Peraturan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)


Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya


Penyitaan Barang-Barang Badan Penyehatan Perbankan Nasional


Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Security Operation Center, Bidang Uji Keamanan Siber, Bidang Audit Keamanan Informasi, Bidang Kriptografi, Bidang Kesadaran Keamanan Informasi, Bidang Keamanan Informasi, dan Bidang Tanggap Insiden Siber