
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 11 Tahun 2020
Pencabutan 5 (Lima) Peraturan Badan Standardisasi Nasional
Jenis: Peraturan Badan Standardisasi Nasional
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan reformasi birokrasi melalui penyederhanaan peraturan perundang-undangan yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, perlu dilakukan pencabutan beberapa peraturan Badan Standardisasi Nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Pencabutan 5 (Lima) Peraturan Badan Standardisasi Nasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2022
Strategi Nasional Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi
Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2019
Rencana Aksi Nasional Pengelolaan Terpadu Taman Nasional dan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Tahun 2018-2025