Pencabutan 5 (Lima) Peraturan Badan Standardisasi Nasional
Jenis: Peraturan Badan Standardisasi Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan reformasi birokrasi melalui penyederhanaan peraturan perundang-undangan yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, perlu dilakukan pencabutan beberapa peraturan Badan Standardisasi Nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Pencabutan 5 (Lima) Peraturan Badan Standardisasi Nasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2019
Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Pustakawan Melalui Penyesuaian/Inpassing
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 1992
Pengiriman Laporan oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi
Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 500.15.14.1/575/DIS.NAKERTRANS-G.ST/2024
Upah Minimum Sektoral Kabupaten Buol Tahun 2025
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2023
Penyelenggaraan Dekonsentrasi di Bidang Perdagangan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023